Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pungli Di Desa Taman Bogo Kec Purbolinggo Lamtim, Camat Diduga Tutup Mata

Sabtu, 05 Maret 2022 | Sabtu, Maret 05, 2022 WIB Last Updated 2022-03-05T07:58:46Z

 


MP Lampung Timur - Terkait ada nya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Camat setempat seakan-akan tidak menanggapi atau tutup mata, Sabtu tanggal (5/3/2022).


Perihal dugaan pungli ini, semua berdasarkan keterangan dari salah satu oknum perangkat desa setempat yang dalam penjelasannya bahwa, "Terkait hal ini, itu merupakan perintah Camat yang berinisial AM, dia merintahkan Kades agar membuat Perdes untuk melakukan penarikan uang terhadap masyarakat Taman Bogo, yang mengatasnamakan sumbangan untuk melaksanakan acara lomba Desa yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 ini." ungkap dia.


Dalam hal itu AM selaku Camat, menyampaikan saat ditemui oleh team media bahwa, "Saya belum mengetahui masalah penarikan uang yang telah dilakukan oleh Kades Taman Bogo, dan untuk ketentuan jumlah penarikan nya, karena saya tidak pernah menentukan untuk jumlah penarikan uang terhadap masyarakat Desa Taman Bogo," ucap camat.


Untuk diketahui kembali, berdasarkan keterangan dari warga/masyarakat Desa Taman Bogo, bahwa bukan hanya itu saja pungli yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Taman Bogo tersebut, bahkan ada penarikan uang lain nya.


Berdasarkan data yang dihimpun MediaPanglima.com, dari keterangan yang telah disampaikan oleh salah seorang warga Desa Taman Bogo yang enggan disebutkan nama nya, dia menjelaskan Bahwa, "Selain ada nya pungutan untuk acara lomba Desa, ada juga penarikan lain, Salah satu nya adalah biaya pernikahan yang ditarik sebesar Rp.1.500.000," Ungkap nya.


Lanjut dia, "Dana pernikahan itu untuk biaya pembuatan N1 dan N2 nya, dan uang tersebut diserahkan kepada salah seorang warga yang berinisial BDR selaku kaur yang pernah menjabat sebagai penghulu di Desa ini," ujar salah satu warga.


Untuk memastikan atas informasi tersebut, team media mencoba menemui BDR pada hari yang sama, dan saat ditemui BDR membenarkan atas keterangan yang telah disampaikan oleh salah satu warga yang tersebut.


"Iya memang benar hal itu. Penarikan untuk pernikahan itu adalah biaya pembuatan N1 dan N2. Tapi perlu diketahui, itu bukan sebesar Rp.1.500.000, tetapi Rp.1.400.000. Penarikan itu juga atas perintah dari pak Agus selaku Kepala Desa, dan uang penarikan itu saya serahkan sama beliau," pungkas BDR.


Masih lanjut nya, "perlu saya jelaskan kembali bahwa uang sebesar Rp.1.400.000 itu tidak semua nya masuk ke uang kas Desa, yang dimasukan ke uang kas Desa itu Rp.800.000 saja. Dana itu dari kedua pihak yang akan menikah, Untuk laki-laki nya ditarik Rp.300.000 dan untuk perempuan Rp.500.000.

Lalu Rp.600.000, itu disetor ke Kantor Urasan Agama (KUA) sebagai uang kas Negara jadi total keseluruhan Rp.1.400.000," jelas dia.


Dia juga menambahkan, "Tapi jujur aja perlu saya sampaikan kembali dalam hal ini saya tidak munafik memang saya dapat Fi dari pak Kades, kadang Rp.100.000 kadang Rp.200.000, dan itu sebagai uang jasa saya kesana kesini, atas apa yang saya lakukan. Dan Itu semua atas perintah Kades berdasarkan aturan Perdes, dan untuk selanjut nya, uang itu di kemanakan oleh Kades saya tidak tahu, untuk apa dan untuk dibelikan apa saya tidak tau menau," tutur BDR. (Fat/Tim)

×
Berita Terbaru Update