Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Kepala Desa Penagan Ratu Tidak Taati Permendagri

Minggu, 06 Maret 2022 | Minggu, Maret 06, 2022 WIB Last Updated 2022-03-06T02:51:29Z


MP Lampung Utara -- Diduga Taufik selaku kepala desa Penagan Ratu tidak mematuhi dan mentaati Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) no 67 tahun 2017, pasalnya Taufik memberhentikan perangkat desa nya secara semena mena dan mengangkat perangkat desa yg baru tanpa menghiraukan mekanisme yang berlaku.


"Awalnya saya dapat SMS dari kepala desa, beliau meminta jabatan saya sebagai kasi pemerintahan untuk haidar Ikhwan yang jabatan nya sebagai sekdes dan sy mau diroling nya kelembaga desa lain. Saya jawab, kalaupun saya mau diberhentikan saya terima kalau memang sudah sesuai peraturan yang berlaku dan saya minta sesuai prosedur yaitu memakai surat resmi jangan melalui SMS"ujar Adi sepriza,SH.mantan Kasi Pemerintahan desa Penagan Ratu.


Lanjut Adi, "Pada tanggal 25 Januari saya diberi surat pemberhentian yg berlaku nya mulai 31 Januari dan lebih lucunya lagi, melalui PPDI saya memberikan surat sanggahan tgl 26 januari 2022,yang menerima nya sudah Wahyudi dengan jabatan sebagai Sekdes yg tadinya sebagai kaur umum."


"Sedangkan pada tanggal 3 feb 2022 saat Wahyudi mengambil Fasilitas desa yang pernah saya pakai saat sedang menjabat perangkat desa, Wahyudi mengaku kepada saya bahwasanya didesa dia menjabat sebagai Kaur umum bukan Sekdes. fasilitas yang diambil itu, mau dipakai perangkat desa yang baru, yang saat itu sudah mulai masuk kerja sebelum ada nya SK," pungkas Adi Sepriza.SH


"Kepala daerah seharusnya berkewajiban memberikan pembinaan dan pemahaman ke semua kepala desa terutama jika dalam transisi kepala desa. Karena dalam menjalankan kewenangan, kepala desa juga dibatasi oleh kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak sewenang wenang," Tegas Adi Sepriza.


Selain memberhentikan perangkat desa semena mena, kepala desa Penagan Ratu, Taufik juga mengangkat perangkat desa yang baru tanpa mekanisme yg berlaku bahkan tanpa rekomendasi Camat Abung Timur sebagai landasan hukum.


Hal tersebut berdasarkan ungkapan Camat Setempat, dimana dia mengatakan, "Kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru, kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk perolingan jabatan perangkat desa Penagan Ratu." ucap MU'AD,S.Ag.MM camat Abung Timur.


Dalam mengakhiri Statement nya Adi Sepriza juga mengatakan, "Negara ini negara hukum,tidak ada yang kebal hukum. Saya harap kepada camat Abung Timur dan dinas PMD terkait untuk menindak lajuti permasalahan ini. Karena aturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan untuk di langgar," Harapnya. (Romzi)

×
Berita Terbaru Update