Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Curat di Way Kanan, DPO Selama Empat Tahun Pelaku Curi HP Diringkus Polisi

Sabtu, 19 Maret 2022 | Sabtu, Maret 19, 2022 WIB Last Updated 2022-03-19T06:59:04Z

 


MP Way Kanan -- TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pemukiman, Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/03/2022).


Tersangka inisial AR ( 25) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Jum’at, 23-11-2018 pukul 18:00 WIB korban dan istrinya sedang melaksanakan sholat magrib di Masjid.


Setelah selesai sholat pada pukul 18.30 Wib korban pulang kerumah ketika masuk dalam rumah dilihat pintu belakang dan dapur dalam keadaan terbuka, korban mengecek ternyata satu unit Handphone dan uang tunai miliknya senilai Rp.200.000,- telah hilang.


Saat korban melihat pintu dapur dilihatnya ada bayangan seorang laki-laki berlari kemudian korban berusaha mengejar sambil teriak maling sehingga banyak warga yang keluar dan berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.


Atas kejadian tersebut, Sugeng kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Negara Batin sehingga personil Polsek Negara Batin langsung melaksanakan olah TKP.


Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 17-03-2022 pukul 22.30 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat di Kota Bandar Lampung.


Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang DPO curat inisial AR tanpa melakukan perlawanan kemudian tersangka di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim. (Thab)

×
Berita Terbaru Update