Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akibat Tak Ada Kebijakan Pemerintah, Warga Tubaba Jadi Korban PT. HIM

Kamis, 03 Maret 2022 | Kamis, Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T08:04:39Z


MP Tubaba - Dalam tugas dan tanggungjawab dalam suatu Pemerintah Daerah menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI)Tahun 1945.


Seperti kita ketahui, Dalam undang-undang tersebut Pemerintah Daerah harusnya mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata Pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis Nasional, menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di daerah dan semua Perangkat Daerah.


Kemudian, Dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Daerah seharusnya mengamalkan dan memegang teguh Pancasila serta UUD Tahun 1945.


Seperti kita ketahui, Kerusuhan di PT. Huma Indah Mekar (HIM) dengan masyarakat lima Keturunan yang terjadi kemarin (Rabu 2/3/2022) mengakibatkan salah satu masyarakat 5k mengalami luka dibagian kepala tentunya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Kabupaten Tubaba Provinsi Lampung cepat merespon sesuai Pancasila dan UUD Tahun 1945.


Hendra Dinades, SH., MH menjelaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten Tubaba dalam permasalahan sengketa antara pihak PT Him dan 5K secepatnya mengambil sikap agar tidak ada masalah yang ditimbulkan kemudian hari.Jangan sampai kepercayaan masyarakat (Trust Publik) dengan Pemerintah kurang, Ungkap Hendra Dinades, Kamis (3/3/2022).


Lebih lanjut, Didalam menyikapi permasalahan ini, Sebaiknya Perusahaan PT. HIM memberikan tempat masyarakat untuk musyawarah dengan pimpinan perusahaan. Jangan didiamkan karena masyarakat butuh kejelasan dan kepastian.


"Sudah jelas di Pancasila dan UUD 1945 dimana Pemerintah Daerah harusnya bijak dan cepat menangani masalah tersebut", jelas Hendra Dinades.


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjaga marwah Tri Brata yang dijelaskan di poin 3 yaitu Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. 


Kemudian, dalam poin kedua Catur Prasetya Kepolisian Republik Indonesia isinya, "Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia", ungkapnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Salah satu warga masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa bernama Pirin mengalami pecah kepala atau luka di kepalanya ketika ingin mempertanyakan rekannya, Amin, yang diamankan pihak Kepolisian. 


Sebelum terjadinya kerusuhan, Aparat Kepolisian menjemput Amin atas laporan pihak PT. Huma Indah Mekar (HIM). Warga lalu mendatangi pos Satpam PT. HIM mempertanyakan rekannya yang diamankan. 


Namun, diduga ada dari pihak PT. HIM yang memukul masyarakat hingga luka mengalir ke wajahnya.


"Siapa yang memukul ?", jerit warga diikuti lemparan batu hingga kaca Kantor Satpam PT. HIM alami pecah.(Sandi)

×
Berita Terbaru Update