Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Oleh JPU

Kamis, 24 Februari 2022 | Kamis, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T13:54:16Z

 


MP Tanggamus -- Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede safutra dengan terdakwa Syahrial Aswad disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam dakwaan, Syahrial Aswad di dakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum yakni, dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1, Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 


Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners . 


Pada kesempatan persidangan Kuasa hukum terdakwa syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk melakukan sidang offline. Seusai sidang Wahyu widiyatmiko .SH salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal.


"Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" ucap Wahyu Widiyatmoko.


 Lain dari itu, Endy Mardeny, SH.MH yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Syahrial, dia mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di kepolisian.

 

Dimana pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Syahrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II).


Berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan. Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. (*)

×
Berita Terbaru Update