MP Tubaba - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang sempat Buron di tempat persembunyiannya.
Peristiwa tersebut terjadi, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, pukul 17.30 Wib, di di Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Inisial Pelaku yakni YO (46) Warga Desa Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan identitas korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan hal tersebut atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus Anirat yang terjadi beberapa bulan lalu.
"Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan," ujar Kasat.
Lebih lanjut, ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana, saat di tengah jalan korban di hadang oleh pelaku dan langsung di siram air keras di sekujur tubuhnya sehingga seketika korban terjatuh.
"Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air," jelas Akp Juherdi.
Selanjutnya, korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat
"Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, dirinya melakukan tindakan itu di dasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi," ungkapnya.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun," pungkas Akp Juherdi.
