Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perdes Desa Taman Bogo Kec Purbolinggo Lamtim, Diduga Menjadi Perlindungan Untuk Pungli

Jumat, 25 Februari 2022 | Jumat, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T11:04:46Z

 


MP Lampung Timur - Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa. 


Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal.


Muatan Perdes adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa dan menampung kondisi khusus desa. Rancangan Perdes dapat berasal BPD dan Kepala Desa.


Program penyusunan Perdes dilakukan dalam suatu program legislasi desa, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan suatu materi Perdes. Ada beberapa jenis Perdes yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa antara lain. Retribusi Desa,


Tata Kelola Kawasan Hutan Rakyat, Rencana Konservasi Desa, Tata Ruang Wilayah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perangkat Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peraturan umum lainnya.


Pembentukan Perdes yang baik harus berdasarkan pada azas pembentukan peraturan perundang - undangan sebagai berikut. Kejelasan tujuan, 

kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.


Namun Peraturan Desa (Perdes) diduga dijadikan oleh Kepala Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, sebagai perlindungan untuk melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum.


Dimana perdes digunakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga/masyarakat, dengan kedok sebagai sumbangan untuk pelaksanaan memeriahkan kegiatan dalam rangka acara Lomba Desa, yang mana acara Lomba Desa tersebut berketepatan di Desa Taman Bogo, sabtu (25/2/2022).


Berdasarkan keterangan dari salah satu perangkat Desa Taman Bogo, menjelaskan bahwa apa yang telah kami laksanakan ini itu hasil dari kesepakatan yang telah dirapatkan oleh Kepala Desa dengan kami selaku pamong Desa setempat.


"Dan untuk penarikan uang sebagai sumbangan dari masyarakat itu memang sudah ditentukan berdasarkan hasil dari kesepakatan kami bersama, untuk jumlah penarikan itu kami buat secara berpariasi sesuai dengan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat."


"Untuk Pengusaha itu ditarik seratus lima puluh ribu rupiah per KK. "Kalau untuk Pedang, PNS dan pengsiun PNS, itu ditarik seratus ribu rupiah per KK, dan untuk masyarakat biasa itu juga berpariasi dari dua puluh lima ribu rupiah per KK, sampai tiga puluh lima ribu rupiah," papar nya. (Fat/Tim)

×
Berita Terbaru Update