Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Gratiskan Pembayaran PBB-P2 Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 22 Februari 2022 | Selasa, Februari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-28T03:23:23Z

MP Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan secara Gratis dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Diketahui penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 dilaksanakan di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung selama satu bulan terhitung sejak tanggal SPPT PBB-P2 diserahkan oleh Walikota Bandar Lampung kepada para Camat.

Walikota Eva Dwiana mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 kepada camat se-Kota Bandar Lampung di Aula Semergou, Selasa (22/02/2022).

“Untuk tagihan PBB Rp0-Rp100.000 itu kita gratiskan, tagihan PBB Rp101.000-Rp300.000 dipotong 30 persen, dan tagihan PBB Rp301.000-Rp500.000 dipotong 20 persen, sehingga target ditahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp107.738.732.755. Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat merealisasikan agar di 2022 realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat melampaui target yang ditetapkan,” Ujar Eva Dwiana

Lanjutnya, Mudah-mudahan diberikannya potongan ini masyarakat kota Bandar Lampung makin giat membayar pajak.

“Dengan kami berikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara gratis dan juga terdapat potongan-potongan, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” katanya.

Kemudian, selain menyampaikan pembayaran PBB secara gratis untuk Rp.0-Rp.100.000 dan juga memberikan potongan-potongan untuk Rp101.000-Rp300.000 dipotong 30 persen, dan tagihan PBB Rp301.000-Rp500.000 dipotong 20 persen. Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menagih Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp110 miliar.

Target PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp110 miliar yang bersumber dari target ketetapan tahun 2022 sebesar Rp95 miliar dan target tunggakan sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Bandar Lampung, Bramado. Mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar penagihan PBB oleh para kolektor di kelurahan terhadap para Wajib Pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya.

“Para kolektor diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2 pada tahun 2022,”pungkasnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update