JAWA Barat, Media Panglima– Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) membongkar 10 unit bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong yang bukan merupakan aset negara. Pembongkaran tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026) menggunakan alat berat berupa ekskavator, di depan rombongan Komisi XIII DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari video Kompas TV, sebelum pembongkaran dilakukan, sejumlah barang dikeluarkan dari kesepuluh bangunan. Sebagai informasi, kesepuluh bangunan itu merupakan bagian dari temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026.
Hasil investigasi Irjen Imipas, Rudi Setiawan, bangunan yang ada di bantaran sungai itu bukan merupakan aset negara dan dibangun secara swadaya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, sebelum pembongkaran, sempat mempertanyakan, apakah pembongkaran bangunan tidak akan memengaruhi pengusutan temuan Ombudsman tersebut.
“Kalau saya setuju saja dengan keputusan komisi, tapi saya ingin kepastian, bahwa karena penyelesaian investigasi dan digital forensik juga saya kira Bapisus sudah terkini, apakah sudah kalau kita bongkar ini sudah sesuai?” tanyanya.
“Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, itu harus difoto, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” ucapnya.
Rieke juga mengatakan, barang-barang yang dikeluarkan dari kesepuluh bangunan itu tidak memiliki bukti segel dan sebagainya.
“Yang kedua, investigasi ini ditargetkan kan rampung sebetulnya bulan Oktober 2026. Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses Ombudsman,” ujarnya.
“Saya mendukung Pak Pimpinan, Ibu Pimpinan, kalau memang sudah melalui persyaratan seperti itu, jangan sampai nanti Komisi 13 yang dianggap mendahului keputusan,” imbuhnya.
Sudah Diperiksa
Sementara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memastikan bahwa Irjen Imipas telah memeriksa dan menginventarisir seluruh fasilitas yang ada.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Irjen bahwa semuanya sudah diperiksa ya, Pak ya. Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, dan sudah diinventaris,” ucapnya.
“Tapi yang paling penting tadi, kenapa kita katakanlah tegak lurus dalam keputusan rapat dengan pendapat Komisi XIII dengan Dirjen Permasyarakatan kemarin, karena memang sudah ada kesimpulan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, berdasarkan penjelasan Irjen Imipas, status 10 dari 13 gedung tersebut tidak masuk dalam aset Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
“Jadi sudah dikuatkan lagi sama Pak Irjen, tidak dibangun dengan menggunakan APBN. Dan yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai yang itu sangat menyalahi aturan yang ada,” tuturnya.
Pembongkaran itu, lanjut Sugiat, bertujuan agar masyarakat kembali percaya kepada kinerja Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Sebab, jika tidak dilakukan pembongkaran hari ini, ia khawatir tidak dapat melakukan pengawasan hari per hari.
“Ini akan menjadi ya menjadi bumerang bagi kita sendiri. Saya pikir memang, tapi tetap secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan,” kata Sugiat.
“Kami akan menunggu sampai sore pun kami akan menunggu, apakah nanti ada persiapan alat berat dari kementerian dan sebagainya,” tandasnya.
Sumber: Kompas TV
Redaksi: Media Panglima
