JAKARTA, Media Panglima - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasukkan dan memperkuat penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Melalui metode ini, negara dapat melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pemiliknya terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam kegiatan diskusi bersama media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. la menjelaskan bahwa pendekatan NCB memungkinkan aset untuk disita dan dirampas terlebih dahulu oleh negara, yang kemudian dilanjutkan dengan proses hukum keperdataan.
"Harapannya, ya, kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan," ujar Setyo.
KPK menilai bahwa instrumen perampasan aset melalui mekanisme NCB sangat mendesak (urgent) dan krusial. Selama ini, pemberantasan korupsi kerap kali hanya berujung pada pemidanaan badan terhadap pelaku, sementara pemulihan kerugian keuangan negara dari aset hasil kejahatan belum optimal. Dengan adanya NCB, pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga dapat dimiskinkan secara sah melalui perampasan manfaat ekonomi dari kejahatannya.
Lebih lanjut, Biro Hukum KPK telah menyusun dan menyampaikan kajian komprehensif terkait usulan penerapan mekanisme NCB ini. KPK berharap kajian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembentuk undang-undang-baik pemerintah maupun DPR RI dalam merumuskan draf final RUU Perampasan Aset.
Kendati demikian, KPK juga menekankan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan ini harus diatur dengan rambu-rambu, batasan yang ketat, serta hukum acara khusus yang jelas. Langkah kehati-hatian tersebut diperlukan untuk memastikan penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta menutup celah adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan regulasi ini bersama lembaga penegak hukum lain, akademisi, dan masyarakat agar RUU Perampasan Aset yang disahkan nantinya benar-benar efektif menjadi senjata utama dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. (Red)
