JAKARTA, Media Panglima - Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kepastian status dan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di daerah.
Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan pembiayaan yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (14/9).
Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Menkeu.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut sesuai kebutuhan pembiayaan program.
"Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ungkap Menkeu.
Selain PPPK paruh waktu, Pemerintah turut menyiapkan langkah bertahap bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang pembiayaannya masih ditanggung oleh pemerintah daerah. Kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat akan diberikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," tegas Menkeu.
Kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK ini menjadi salah satu bentuk konkret dukungan fiskal Pemerintah Pusat kepada daerah, sejalan dengan semangat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur di daerah.
