Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Curi 4 Tabung Gas dan Uang, Pria Asal Lampung Utara Ditangkap URC Presisi Polres Tubaba

Minggu, 13 September 2026 | Minggu, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T11:08:00Z


TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Agustus 2026 lalu.


Pelaku berinisial ZA, 20 tahun, warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., http://M.Tr., Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan pelaku ditangkap karena mencuri 4 tabung gas LPG dan sejumlah uang milik korban.


“Tim URC Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas AKP Juherdi, Minggu (13/9/2026).


Kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, warung milik korban kehilangan sejumlah barang berupa 4 tabung gas LPG kosong dan sejumlah uang.


“Karena rumahnya dibobol, korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan diketahui ada seseorang masuk ke dalam rumah lalu mengambil beberapa barang miliknya,” ungkap Kasat Reskrim.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.371.000 dan langsung melaporkan ke Mapolres Tulang Bawang Barat.


AKP Juherdi menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim URC Presisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.


Tim kemudian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 4 tabung gas LPG kosong, sejumlah uang, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update