JAKARTA, Media Panglima - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal kerja PT Inhutani V Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pasca-pengambilalihan kasus tersebut dari satuan kerja sebelumnya, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna memperkuat pembuktian.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, serta telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada tim ahli," ujar Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat adanya dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan secara ilegal untuk kegiatan perkebunan komersial, yang berpotensi merugikan perekonomian serta keuangan negara dalam skala besar.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus masih terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. (*)
