Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gondol 2 HP & 2 Motor Capai Kerugian Rp10 Juta, Pelaku Curat Ditangkap Polres Tubaba!

Senin, 14 September 2026 | Senin, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T06:00:15Z


TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah konter ponsel yang berada di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku diringkus oleh Tim URC Presisi dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas.


Diketahui pelaku berinisial DAS, 27 tahun, warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 2 unit ponsel, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp350.000 di salah satu konter yang ada di Tiyuh Daya Asri.


Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku tersebut.


“Memang benar anggota kami Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 11 September 2026 kemarin. Terhadap pelaku, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan menggunakan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan,” ucapnya, Senin (14/9/2026).


Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian bermula saat korban sekitar pukul 00.30 WIB mendapati pintu konter ponsel milik mertuanya telah terbuka. Kemudian korban memeriksanya dan mendapati 2 unit ponsel, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp350.000 telah raib.


“Selanjutnya keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,” ungkap AKP Juherdi.


Kasat Reskrim menambahkan pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.


Lalu Tim URC Presisi langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan hendak melakukan penangkapan. Akan tetapi pelaku berusaha melawan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan.


“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

×
Berita Terbaru Update