ACEH TIMUR, Media Panglima – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diselesaikan melalui perdamaian secara adat di tingkat desa tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana. Dalam ketentuan hukum di Indonesia, tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan perkara yang menyangkut kepentingan umum sehingga tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Romi Syahputra, S.H., M.H., salah seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang patut dihormati, namun tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
"Perdamaian secara adat tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujar Romi, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun keluarga korban dan pihak terduga pelaku telah berdamai. Bahkan, laporan kepada kepolisian tidak harus selalu diajukan oleh keluarga korban.
"Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dapat diproses berdasarkan laporan masyarakat, lembaga perlindungan anak, organisasi kemasyarakatan, maupun temuan aparat penegak hukum. Karena itu, apabila ada pihak lain yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, kepolisian tetap dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut Romi, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok yang rentan serta mewajibkan negara memberikan perlindungan melalui penegakan hukum.
Ia menambahkan, perdamaian antara korban dan pelaku dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum, namun tidak menghapus unsur pidana apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup.
"Tujuan penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anak, menciptakan efek jera, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari," pungkasnya. (SR)
