Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap Proyek di Kabupaten Langkat

Senin, 06 Juli 2026 | Senin, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T11:14:13Z


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025–2026. Kedua tersangka tersebut, yakni SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan YQB selaku pihak swasta yang juga merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024.


Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap SAF dan YQB selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara terhadap YQB dilakukan penitipan tahan di Polresta Medan, Sumatera Utara.


Dalam konstruksi perkara, pada 2025, YQB diduga memperoleh 80 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta. Atas perolehan proyek tersebut, SAF diduga meminta fee kepada YQB sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Disdik dan 17 persen untuk paket pekerjaan di Disperkim.


Dari kesepakatan tersebut, total fee yang diduga akan diberikan kepada SAF mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Disdik dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim. Hingga April 2026, SAF diduga telah menerima uang dari YQB sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee tersebut.


Selanjutnya, SAF kembali diduga meminta pembayaran sebesar Rp300 juta kepada YQB sebagai bagian dari total commitment fee. Namun, YQB hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp100 juta yang diserahkan melalui SYH, orang dekat SAF. Setelah SYH menerima uang tersebut dan hendak menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil yang digunakan SYH.


Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta, 55 keping logam diduga platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.


Selain dugaan suap terkait proyek, SAF juga diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.


Atas perbuatannya, SAF sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Sementara terhadap YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Humas KPK)

×
Berita Terbaru Update