JAKARTA, Media Panglima – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi suplai batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Menurut Yudi, kerugian dalam perkara ini tidak hanya kerugian negara secara riil, tetapi juga menimbulkan biaya sosial atau _social cost_ yang besar. Pasalnya, masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya pemadaman listrik atau blackout di wilayah Sumatera dan Jawa beberapa waktu lalu. Kondisi itu menyebabkan aktivitas usaha terganggu dan menghambat kegiatan masyarakat sehari-hari.
“Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat. Usaha rugi, aktivitas warga terhambat karena listrik padam,” ujar Yudi, Selasa (7/72026).
Yudi menduga ada aktor intelektual di balik penyimpangan masif tersebut. Ia menilai para pelaku hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat. Karena itu, ia mendesak seluruh pihak yang terlibat untuk diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Ia juga berharap para saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebagai penyidik yang pernah menangani perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, Yudi menilai pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperkuat kinerja penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Langkah itu penting untuk mengungkap penerima manfaat melalui pendekatan _follow the money_, serta menelusuri dan menyita aset para pelaku sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Pengusutan perkara ini juga bisa menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik beberapa waktu lalu,” pungkas Yudi.
