Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gagalkan Jaringan Narkoba Medan–Bali, Polda Lampung Amankan 6 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 28 Juli 2026 | Selasa, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T09:54:07Z


LAMPUNG, Media Panglima - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja jaringan Medan–Bali. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan.


Pengungkapan bermula pada Sabtu (18/7/2026) di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.S.P (26) yang membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram di dalam koper. Saat itu, M.S.P menumpangi Bus ALS jurusan Medan–Surabaya.


Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui metode _controlled delivery_ bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. 


Hasilnya, pada Senin (20/7/2026) petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.


Hasil penyidikan sementara mengungkap M.S.P berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ FRZ merupakan pemesan yang selanjutnya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Provinsi Bali.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi antarsatuan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.


"Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.


"Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," imbuhnya. 


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp42 juta yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika melalui kolaborasi lintas kewilayahan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

×
Berita Terbaru Update