MP ceh Timur - Empat organisasi wartawan di Aceh mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., M.SP., yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah yang sedang melaksanakan rehab rekon pascabanjir.
Pernyataan itu disampaikan Murthalamuddin dalam video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada Kamis 21 Mei 2026. Dalam video tersebut, ia meminta kepala sekolah agar tidak melayani wartawan maupun LSM yang dianggap “mengganggu” pekerjaan sekolah, serta meminta wartawan yang meliput memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI) Dedi Saputra, S.H., menilai larangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini pelanggaran hukum. Jika benar wartawan dihalangi meliput, maka Kepala Dinas Pendidikan Aceh berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.
Dedi menegaskan, UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan. UKW hanya instrumen peningkatan kompetensi, bukan penentu legalitas profesi jurnalistik.
Hal senada disampaikan Ketua JWI Aceh Timur Hendrika Saputra. Menurutnya, Dinas Pendidikan sebagai lembaga publik yang dibiayai APBN, APBA, dana Otsus, dan DBH tidak boleh menutup akses informasi publik.
“Melarang pers sama artinya menutup akses publik terhadap informasi. Ini tindakan anti-demokrasi,” katanya.
Ketua IWO Aceh Timur Zainal Abidin menyebut sikap Kadis Pendidikan mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Ia meminta pejabat publik yang keberatan dengan pemberitaan menempuh hak jawab, bukan melakukan pembungkaman.
Ketua GWI Aceh Timur Iwan Saputra meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegur Kadis Pendidikan Aceh agar tidak terjadi pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. (SR)
