Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Abaikan Prinsip Transparansi, Proyek Tambal Sulam di Ruas Jln Provinsi Penumangan - Bujung Tenuk Menggala Diduga Melanggar UU KIP

Jumat, 01 Mei 2026 | Jumat, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T09:01:44Z


MP Tubaba - Proyek pemeliharaan ringan atau "tambal sulam" di Ruas Jalan Provinsi Penumangan - Bujung Tenuk Menggala, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, diduga telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jum'at (01/05/2026).


Berdasarkan hasil observasi Tim Media Panglima sepanjang lokasi pemeliharaan atau perbaikan Ruas Jalan Provinsi Penumangan - Bujung Tenuk Menggala, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (papan nama proyek).


Sedangkan pemasangan papan informasi proyek (papan nama proyek) wajib dilakukan pada setiap proyek fisik yang menggunakan dana pemerintah (APBN/APBD), termasuk pekerjaan pemeliharaan ringan atau "tambal sulam" jalan.


Kewajiban pemasangan papan informasi proyek (papan nama proyek) berlandaskan pada prinsip transparansi publik, yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu: Mewajibkan setiap badan publik mengumumkan kegiatan dan anggaran, guna memastikan transparansi penggunaan uang negara.


Hal tersebut juga dipertegaskan oleh Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya): Mengatur prinsip transparansi, dimana setiap pekerjaan fisik yang didanai negara wajib memasang papan informasi proyek (papan nama proyek) di lokasi.


Sehingga ketiadaan papan informasi proyek (papan nama proyek) berpotensi indikasi penyelewengan dana. Dan tidak memasang papan informasi proyek (papan nama proyek) adalah pelanggaran aturan "prinsip transparansi", terutama untuk proyek yang menggunakan uang negara.


Sementara itu, Mansuri selaku pengawas proyek tambal sulam Ruas Jalan Provinsi Penumangan - Bujung Tenuk Menggala saat dikonfirmasi Tim Media Panglima, membenarkan proyek "tambal sulam" tersebut tidak ada papan informasi proyek (papan nama proyek), karena dikerjakan langsung oleh pihak dinas.


"Iya, emang tidak ada. Kan yang ngerjakan dari pihak Dinas langsung, bukan pihak ketiga atau kontraktor," ujar Mansuri (pengawas proyek), kepada Tim Media Panglima.


Tim Media Panglima juga menanyakan berapa jumlah total keseluruhan pagu anggaran, Mansuri (pengawas proyek) menyampaikan tidak tahu, karena ia hanya pengawas bagian pekerja lapangan.


"Masalah pagu anggaran saya tidak tahu, karena saya hanya pengawas bagian pekerja lapangan. Saya hanya mengikuti arahan dan barang-barang pun dikirim dari dinas," tandasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update