Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pertimbangan MK Sebut Hanya BPK Lembaga Berwenang Audit Kerugian Negara

Rabu, 08 April 2026 | Rabu, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T19:10:07Z


MP Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa ilmu hukum, yaitu Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengenai frasa "merugikan keuangan negara" yang tertera dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.


Dilansir dari Hukum Online, pada Selasa (7/4/2026) ada sejumlah pokok permohonan yang diajukan, salah satunya mengenai Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang menyatakan kerugian keuangan negara ditentukan "berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan". Rumusan ini dinilai tidak sekadar menjelaskan, tetapi menjadikan hasil pemeriksaan audit sebagai dasar normatif penentuan unsur delik.


"Tidak menyebut secara tegas lembaga mana yang dimaksud," kata pemohon dalam pokok permohonannya. Selain itu, pemohon menilai aturan tersebut tidak mengatur pada tahap mana proses hukum audit harus ada, serta tidak menjelaskan apakah hakim tetap berwenang menilai secara bebas alat bukti lain.


Mengenal Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPK


Pasal 603 KUHP Nasional menyatakan, "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV."


Sedangkan Pasal 604 menyatakan, "Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."


MK menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil adalah suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.


Konsepsi demikian memiliki persamaan dengan Penjelasan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 yang memberikan pengertian bahwa merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.


"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," tegas Mahkamah dalam putusannya Nomor 28/PUU-XXIV/2026. 


Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara tersebut memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.


Lebih lanjut, berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sebagai implikasi dari perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diputus sebelumnya.


MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai frasa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Frasa tersebut, selain terdapat pada Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, juga tertera dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.


"Oleh karena Mahkamah telah berkesimpulan bahwa jika berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat permasalahan dan diperlukan pengkajian secara komprehensif, dan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, maka berkenaan dengan frasa 'merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang memiliki makna sama, pembentuk undang-undang perlu merumuskannya kembali jika terdapat tafsir yang tidak tunggal," jelas Mahkamah.


Terkait dengan permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan secara keseluruhan karena norma tersebut dinilai tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon sepanjang frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.


×
Berita Terbaru Update