Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Anggota DPRD Muara Enim Diduga Mafia Tanah dan Manipulasi Proyek serta Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Senin, 27 April 2026 | Senin, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T02:05:01Z


MP Sumsel - Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi untuk kepentingan perkebunan pribadi. Minggu, (26/04/2026). 

 

Pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil yang benar-benar membutuhkan, akan tetapi berbeda dengan kali ini. Pupuk subsidi ditemukan digunakan dan ditumpuk di areal perkebunan yang diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial JN dari Fraksi Partai Golkar.


Hal tersebut, tentunya sangat merugikan negara serta merampas hak petani kecil yang benar-benar membutuhkan, dan seharusnya mendapatkan kemudahan akses pupuk dengan harga murah serta terjangkau.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, bahwa selain kasus pupuk, oknum anggota DPRD tersebut juga diduga kuat mengubah fungsi kawasan hutan produksi milik PT. Musi Hutan Persada (MHP) menjadi areal perkebunan kelapa sawit.


Tak hanya itu, dalam pengelolaan anggaran daerah, sejumlah program dan proyek usulan aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) diduga justru dibangun di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi oknum anggota DPRD tersebut, yang berlokasi di Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

 

Hasil investigasi awak media, pada saat mendampingi, Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang menindaklanjuti laporan Ketua Ormas DPW JERAT DPW Sumatera Selatan telah ditemukan tumpukan ratusan karung pupuk di sebuah pondok yang diduga milik oknum anggota DPRD tersebut.

 

Sehingga memicu kecurigaan adanya upaya pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta indikasi penyalahgunaan wewenang sebagai wakil rakyat.

 

Salah satu pemanen kebun sawit dilokasi mengakui bahwa pupuk dan pondok tersebut adalah milik oknum anggota DPRD berinisial JN.

 

"Ya benar, pupuk yang berada di pondok tersebut milik Pak Dewan," ujarnya singkat.

 

Pertanyaan besar, bagaimana bisa pupuk subsidi terkumpul sebanyak itu? Sementara petani di Kecamatan Lubai Ulu justru kesulitan mendapatkan pupuk yang seharusnya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.

 

Selanjutnya, pada Minggu (26/04/2026) awak media mencoba menghubungi oknum yang diduga sebagai pemilik pupuk tersebut, melalui Via-WhatsApp di nomor 08121158xxx untuk meminta klasifikasi atau keterangan terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.


Namun, hingga berita ini diterbitkan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial JN dari Fraksi Partai Golkar tidak merespon atau memberikan tanggapan. (*) 

×
Berita Terbaru Update