MP Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu IAA alias GA selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama 2020-2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026, untuk dugaan TPK yang sama Sehingga dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap dua Tersangka.
Kemudian terhadap Tersangka IAA alias GA, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 17 Maret s.d. 5 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, IAA diduga mengatur uang percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas diskresi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023.
Adapun fee percepatan tersebut mencapai USD 5.000 USD atau sekira Rp84,4 juta per jamaah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, IAA bersama-sama YCQ diduga menerima aliran fee percepatan dimaksud.
Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, setelah Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 terjadi pembagian kuota haji menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000).
Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
Dalam proses pembagian kuota juga ditemukan fakta bahwa IAA diduga mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang sebagai koordinator dari para Asosiasi PIHK. Adapun, fee percepatan disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
IAA juga memerintahkan MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, & Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, untuk meminta adanya pembayaran fee sebesar Rp42,2 juta per jamah untuk mendapatkan kuota T0 haji khusus.
Selain itu, IAA juga diduga meminta MAS untuk mengembalikan fee yang telah dibayarkan oleh PIHK, karena mengetahui DPR akan membuat Pansus Haji.
Uang hasil fee tersebut, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk melakukan pengkondisian terhadap Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
