Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba, Pelaku Pencurian Kabel Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

Senin, 02 Maret 2026 | Senin, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T12:47:54Z


MP Tubaba - Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026.


Adapun identitas Pelaku berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.


Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK., M.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kabel Tower yang berada di Kelurahan Daya Murni.


"Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian Kabel Power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kasat, Senin (02/03/2026). 


Kasat Reskrim menambahkan, bahwa atas kejadian tersebut, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam waktu kurang dari 1x24 Jam tersangka berhasil diamankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.


"Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kabel Tower yang berada di Kelurahan Daya Murni," ungkap AKP Juherdi.


"Kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel Power RRU 3x25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil," imbuhnya. 


Atas perbuatan Pelaku, akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

×
Berita Terbaru Update