Mediapanglima.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut sebelumnya berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan penipuan.
Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin sulit diprediksi modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan bersifat lintas negara, sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Berbagai modus penipuan yang dilakukan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam penanganan kasus scam, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, hingga optimalisasi pengembalian dana korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan agar dapat berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang dimanfaatkan pelaku juga harus terus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
OJK turut mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia berbagi pengalaman. Hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat dikembalikan.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini adalah white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.
Ia menilai keberadaan serta langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.
“Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI memberikan harapan,” katanya.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC serta pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
