Menurut dia, persoalan tersebut umumnya terjadi pada peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD kabupaten dan kota, bukan dari provinsi.
“Sering ditemukan dalam satu keluarga, hanya sebagian anggota yang aktif. Ini akibat keterbatasan anggaran daerah dan proses penyesuaian data,” kata Deni.
Ia juga menyinggung perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru yang diklaim lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi.
Perubahan tersebut, kata Deni, menyebabkan sebagian warga kehilangan status PBI BPJS karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, misalnya karena anggota keluarga telah bekerja.
Untuk memperbaiki validitas data, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 10 miliar pada 2026 guna memberikan insentif kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
“Petugas PKH diberi insentif sekitar Rp 900 ribu per bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat,” ujarnya.
Deni menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bantuan sosial dan BPJS benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sementara terkait pelayanan kesehatan, ia menegaskan rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD Abdul Moeloek, tidak membedakan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum.
“Pelayanannya sama. Tidak ada pembedaan ruang atau perlakuan, kecuali untuk pasien BPJS mandiri yang memang berbayar,” kata Deni.
Ia juga menyebut klaim pembayaran BPJS ke rumah sakit kini semakin lancar dibandingkan sebelumnya, yang sempat mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan.
“Klaim BPJS sekarang sudah jauh lebih baik. Ini penting karena nilainya ratusan miliar setiap bulan,” tutupnya. (*)