Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Korupsi Tol Lampung, Dari 12 Km Aspal Jadi 7 Tumpuk Uang Rp 7,4 Miliar

Kamis, 09 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T10:43:15Z


MP Lampung - Andaikan jalan tol bisa berbicara, mungkin ia akan tertawa getir. Pasalnya, setiap meter aspal dihitung bukan dengan ukuran panjang, melainkan dengan tebalnya amplop. Sebab aspalnya mungkin baru setengah jalan, tetapi uangnya sudah lebih dulu sampai tujuan.


Kondisi ini terjadi pada perkara korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada 2017-2019. Pada kasus yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pembangunan yang dikorupsi sepanjang 12 kilometer (km), dari Km 100+200 hingga Km 112+200. 


Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengatakan tiga orang sudah menjadi tersangka. Ketiganya ialah IBN (Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya), MW alias WDD (kasir tim Divisi 5), dan TG alias TWT (Kabag Akuntansi Tim Divisi 5). 


"Kerugian negara mencapai Rp66 miliar," katanya di Kejati Lampung, melansir Kompas.com, pada Kamis (9/10/2025).


 7 Tumpuk Rp 7,42 Miliar 


Rudy menambahkan, salah satu tersangka, yaitu TG alias TWT, sudah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 7,42 miliar.


"Tersangka TG mengembalikan uang yang dinikmatinya hari ini sebesar Rp 7,42 miliar," ujarnya.


Uang sebanyak tujuh tumpukan itu diperlihatkan saat pengembalian di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa (7/9/2025) siang.  


Rudy mengatakan, uang tersebut ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank BSI. Total pengembalian uang kerugian negara yang telah dilakukan oleh para tersangka ini mencapai Rp 11,14 miliar.


Tindakan korupsi tersebut dilakukan dengan modus merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada 2017-2019. 


"Nilai kontrak pekerjaan ini adalah Rp 1,2 triliun dengan subyek proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 12 km dari Km 100+200 sampai Km 112+200," ungkapnya.


Pekerjaan itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 (tiga) tahun.


"Ada penyimpangan anggaran pekerjaan dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update