MP Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar operasional untuk memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” ungkap Kepala BGN, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
"SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi memiliki sertifikat SLHS dan jika belum memiliki mereka tidak bisa beroperasi," pungkasnya.