MP Tubaba - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/192/VIII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 03 Agustus 2025.
Pelapor SR (41) Karyawan Swasta, Warga Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang terjadi Pada hari Minggu, 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial RA (26) Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan keberhasilan
mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan : 2 (dua) unit mekanik compressor Blower AC merk LG warna putih.
Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu, 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib. Pelapor melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di halaman belakang kantor Bank Lampung. Pelaku diketahui memasuki halaman belakang kantor dengan cara memanjat dinding setinggi dua meter menggunakan batang pohon nangka di sebelah dinding.
Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan 2 unit compressor Blower AC ke luar pagar. Namun belum sempat melarikan diri karena aksinya diketahui oleh dua orang saksi.
Kemudian petugas Satpam segera menghubungi pihak Kepolisian dan bersama-sama mengamankan pelaku serta barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Bank Lampung mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).
"Kronologis penangkapan pada hari Minggu, 03 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib. Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim yang menerima laporan dari masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian," ungkap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, "Petugas berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 unit compressor blower tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan lebih lanjut," imbuh Iptu H. Tosira.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan RA sebagai tersangka.
"Kepada Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandasnya.