MP Tubaba - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Tiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Senin, 07 Juli 2025 sekitar Pukul 08.00 Wib.
Pelaku diketahui merupakan suami korban Inisial ST (48) Petani/Pekebun, Warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku diamankan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (48), alamat yang sama dengan pelaku, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H menyampaikan, bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan tindak pidana serius yang harus di ungkap.
Kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekitar Pukul 08.00 Wib, di kediaman Pelaku dan Korban itu sendiri yaitu, di Tiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Pelaku serta barang bukti sudah berhasil kita amankan, berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP B/172/VII/2025/SPKT/Polres Tubaba/ Polda Lampung, Tanggal 07 Juli 2025," kata Kasat Reskrim Iptu H. Tosira.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan kekerasan dengan cara mengurung korban di dalam rumah, mengikat leher korban menggunakan rantai besi serta memukuli korban berulang kali menggunakan tangan dan rantai tersebut.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Tidak hanya itu, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena perlakuan kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang selama kurang lebih dua bulan.
"Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya FR, dan kemudian mencari pertolongan kepada warga bernama SH dan RI. Korban lalu di bantu oleh aparatur tiyuh setempat untuk melapor Ke Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan KDRT yang terjadi." ujar Iptu H. Tosira.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekitar Pukul 19.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sehingga tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanju," terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan Pelaku ST sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," ungkap Kasat.
Kasat Reskrim juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.