MP Tubaba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD).
Korban inisial MI (77) yang merupakan Bapak Tiri Pelaku, warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra S.H., M.H mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SN (52 ), Anak Tiri Korban, Buruh, Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/168/VII/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, Tanggal 04 Juli 2025.
"Personil Unit PPA Sat Reskrim bersama Polsek Tumijajar, setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat langsung mendatangi Lokasi. Setibanya di Lokasi, didapati benar adanya diduga tindak pidana tersebut. Sehingga pelaku yang saat itu masih ada dilokasi, langsung diamankan dan di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses lebih lanjut," ujar Fajar. Sabtu (05/07/2025).
Kronologis Kejadian
Pada hari Kamis, 03 Juli 2025 sekira Pukul 05.30 Wib, pada pagi hari kejadian di rumah kediaman korban. Kemudian pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda keras berupa cobek (alat penggiling sambal).
Dari pemukulan tersebut, mengakibatkan luka berat di bagian kepala korban, hingga mengeluarkan darah dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Selain itu, istri korban inisial S juga berada di lokasi dan menyaksikan kejadian secara langsung. Melihat kejadian tersebut, istri korban langsung berteriak meminta pertolongan yang kemudian didengar oleh tetangga korban.
Setelah itu, datanglah tetangga korban memberikan pertolongan dan langsung segera membawa korban ke Rumah Sakit Asyifa. Namun, korban dinyatakan Meninggal Dunia (MD) saat dalam perawatan.
Kasus ini setelah terungkap, pelaku dan barang bukti di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti perkaranya.
Menurut keterangan dari keluaraga pelaku, pelaku diduga ada kelainan kejiwaan atau ODGJ. Kemudian Personil PPA Sat Reskrim memastikan dengan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
"Kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran," jelasnya.
"Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Uu Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44 Dan Atau 351 Ayat (3) KUHP Dengan Ancama Penjara 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (Kod/Humas)