Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BK DPRD Lamsel Akan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Taman Ditindak Sesuai Tratib dan Kode Etik

Kamis, 12 Juni 2025 | Kamis, Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T02:41:53Z


MP Lampung Selatan - Nama Anggota DPRD Lampung Selatan, Taman, mendadak menjadi sorotan usai diduga ikut campur dalam pemecatan sepihak seorang karyawan PT. Talun Jaya Abadi.


Badan Kehormatan (BK) DPRD pun merespons cepat dengan membuka ruang penelusuran, klarifikasi dan validasi terhadap dugaan pelanggaran etika dan wewenang tersebut.


Kasus ini mencuat setelah puluhan warga menggelar aksi protes buntut pemecatan Dadi, operator alat berat di perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Tanjung Sari dan Sukaraja.


Ironisnya, Dadi dipecat hanya karena membantu warga membangun lapangan voli dengan mengoperasikan alat berat selama 20 menit. Padahal, tindakannya dianggap sebagai bentuk kepedulian sosial.


Namun, yang membuat kasus ini semakin panas, adalah dugaan bahwa pemecatan itu dilakukan atas perintah langsung dari Taman, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan.


Padahal secara formal wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu tak memiliki jabatan apapun di tubuh perusahaan.


Intervensi tersebut memicu pertanyaan besar. Sejauh mana peran seorang wakil rakyat dalam mengatur keputusan internal perusahaan?


Dan, apakah Taman telah menyalahgunakan posisi politiknya untuk kepentingan pribadi atau kelompok?


BK DPRD Lampung Selatan pun angkat suara. Anggota BK, Aceng Dede Suhendar, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.


“Kami akan telusuri dulu kebenaran informasi ini. Jika terbukti, akan dibahas dalam forum resmi BK dan ditindak sesuai tata tertib dan kode etik,” tegas Dede. Selasa (10/6/2025).


Ia mengamini, dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh anggota dewan adalah pelanggaran serius.


"Tugas DPRD adalah mengawasi, bukan mengatur perusahaan, apalagi sampai memberhentikan karyawan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.


Sebagai informasi, tata tertib (Tatib) DPRD adalah aturan internal yang mengikat perilaku dan tanggung jawab anggota dalam menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan. (Sho)

×
Berita Terbaru Update