Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Warga BKP Gegara Aniaya Pengguna Jalan

Kamis, 14 Maret 2024 | Kamis, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T13:04:42Z
MP Lampung - Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung, mengamankan seorang pria lantaran memukuli pengendara lain hingga terluka lantaran tidak terima ditegur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa tersangka penganiyaan berinisial ALT (32) berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda, Kamis (14/3/2024).

Menurut Umi, bahwa penganiyaan tersebut sebelumnya sempat viral dan atas laporan warga itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Akhirnya tersangka inisal ALT (32) ditangkap di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok L No. 84, Kemiling," jelasnya, Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Sabtu (9/3/2024).

Adapun kronologis peristiwa tersebut, terjadi penganiayaan yang dialami korban Taufiqurraham (21), saat sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Bypass, Way Dadi, Sukarame.

Ditengah perjalanan, tiba-tiba secara spontan korban langsung disalip tersangka yang juga mengendarai motor. Lalu korban berinisiatif untuk menegur tersangka.

"Korban menegur tersangka agar hati-hati membawa motor karena hal tersebut bisa saja membahayakan orang lain," paparnya.

Namun sayangnya, tersangka merasa tidak terima dan mengajak korban Taufiqurraham agar langsung menepikan kendaraannya.

Kemudian, tiba-tiba tersangka langsung merusak kaca helm dan memukul hidung korban sebanyak lima kali.

"Korban tiba-tiba dipukul namun langsung dilerai oleh pengguna jalan dan warga sekitar yang kebetulan melintasi TKP," katanya.

Karena tidak terima, korban mengajak tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek Sukarame. Keduanya dengan motor masing-masing menuju Polsek. 

Namun pada saat sedang diperjalanan mendadak tersangka berhenti dan mengajak korban untuk berkelahi saja.

"Korban tidak meladeni dan akhirnya tersangka menyalip korban dan langsung melarikan diri," jelasnya.

Sedangkan korban tetap yang mengalamai luka-luka pada hidung itu tetap melayangkan laporan polisi ke Mapolsek Sukarame.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa 2 (dua) unit telepon seluler dan pakaian, hingga motor milik tersangka ALT.

"Dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini, tersangka ALT dijerat sebagaimana Pasal 351 KUHP," tutup Umi.
×
Berita Terbaru Update