Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Bahas Persetujuan DPRD & Pendapat Akhir Tahun 2023

Selasa, 26 Maret 2024 | Selasa, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T06:55:54Z
MP Tanggamus - Rapat paripurna DPRD kabupaten tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan penyampaian hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 ranperda kabupaten Tanggamus tahun 2023 dan penandatanganan MOU prubahan ranperda tahun 2024. Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada Jum'at (8/3/2024). 

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) di wakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Julian ABRI), Wakapolres Tanggamus , Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan , dan di dampingi wakil ketua dewan III Kurnain S.IP serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Kemudian, Heri Agus Setiawan mengucapkan terima atas kesemua anggota yang hadir. 

Laporan hasil penyampaian 5 ranperda Kabupaten Tanggamus yang di sampaikan oleh bapak Piter Anderson komisi IV tahun 2023 yang telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus , untuk waktu nya dalam mengawal rapat pada hari ini , sebelumnya kita telah beritahukan bahwa 5 rancangan peraturan daerah sebagai berikut, 

1. Lembaga pemberdayaan masyarakat

2. Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak 

3. Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah 

4. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular 

5. Penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus 

Hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat

1. Bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan pun tidak Dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan ,Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama 

2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan Bupati atau peraturan walikota.

Sementara PJ Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah. 

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan otonomi Daerah, dengan demikian kedudukan peraturan Daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, 

Maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan. 

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu: 

1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 

2. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. 

3. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik. 

Serta 1 (satu) buah Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu: Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. (ADV)
×
Berita Terbaru Update