Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

YPPKM Melihat Ada Upaya Penyelamatan Kepala Pekon Ampai Dalam Kasus BLT-DD Oleh Inspektorat Tanggamus

Jumat, 19 Januari 2024 | Jumat, Januari 19, 2024 WIB Last Updated 2024-01-19T03:14:24Z

 


MP Tanggamus -- Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menyikapi Statement Gustam Apriyansah Sekretaris Inspektorat Tanggamus di beberapa Media on line permasalahan BLT-DD Pekon Ampai Kecamatan Limau. Gustam mengatakan siap menyebutkan kesalahan yang ada baik secara administrasi dan hukum. 


Kalau kita berkaca dari beberapa kasus yang telah di laporkan oleh beberapa lembaga atau masyarakat menyangkut permasalahan yang ada baik di tingkat Pekon/Desa, dinas atau OPD. Pihak Inspektorat tidak tegas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) yang dikeluarkan, pungkas Adi Putra Amril. 


Adi Putra Amril mengambil contoh kasus PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan, Kepala Pekon Way Nipah dan satu orang ASN berinisial LF Bagian ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. Dalam LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat tidak ada penegasan secara hukum, baik Hukum Administrasi Negara maupun Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus(Pidana Korupsi). 


Hasil LHP kasus PLTS isinya tidak jauh dari Cerita Pendek (Cerpen) anak SMP atau SMA, dimana LHP hanya berisi kronologi dari peristiwa yang ada yang menjadi peristiwa Hukum, dimana terjadi pengembalian sejumlah uang. Dari peristiwa Hukum pasti ada perbuatan yang terjadi, maka dari itu dari kesimpulan LHP harus menegaskan perbuatan Hukum yang terjadi. Dalam Hukum Administrasi Negara melekat juga Hukum Pidana baik Hukum Pidana Umum maupun Hukum Pidana Khusus(Pidana Korupsi). Dalam pengembalian uang, berarti ada kerugian negara apapun dasarnya baik mark up maupun fiktif dan sebagainya. Tegas Adi Putra Amril. 


Memang dalam MoU atau SKB antara Kejaksaan Agung, Kaporli, Kemendagri dan Kemendes disebutkan tugas APIP (Inspektorat) adalah menginvestigasi sistem full baket setiap laporan pengaduan masyarakat menyangkut Kepala Desa, Apatur Desa, dan ASN/PNS. Dalam hal ini APIP bekerja memeriksa laporan tersebut secara sistematis, komperhensif dan radikal agar laporan pengaduan tersebut terang benderang. Ketika memang ada temuan kesalahan Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus(Pidana Korupsi, TPPU dan sebagainya). Maka di LHP harus disebutkan kesalahannya, apabila Kesalahan Hukum Administrasi maka menjadi tugas dan wewenang yang lebih tinggi untuk menjatuhkan Hukuman secara Administrasi kepada Kepala Pekon, ASN/PNS yang terlibat. Apabila ada kesalahan dalam hal Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus, maka wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun kejaksaan yang menindaklanjutinya lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dapat dilakukan apabila dari LHP disebutkan kesalahan-kesalahannya secara tegas baik Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Tandas Adi putra amril


Selama ini hasil LHP berdasarkan Laporan Pengaduan yang ada isi dan kesimpulannya mengambang, tidak jelas dan tidak tegas kesalahannya. LHP yang ada selama ini tidak ubahnya Cerita Pendek (Cerpen) Anak SMP dan SMA. Tegas Adi Putra Amril


Permasalahan menyangkut BLT-DD Pekon Ampai Kecamatan Limau lebih banyak ada upaya pihak inspektorat menarik ke ranah kesalahan administrasi dengan tujuan pengembalian sejumlah kerugian negara dengan diarahkan pembuatan surat pernyataan pengembalian sejumlah uang. Dimana hal tersebut sebagai inspektorat tidak bersih, tidak independen, dan tidak lugas. Hal ini sangat bahaya dalam penegakkan Hukum dan upaya bersih-bersih dari tangan kotor yang merugikan rakyat di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus.  


Enak sekali yang jadi Kepala Pekon, Aparatur Pekon, dan ASN/PNS yang telah merugikan negara hanya pengembalian saja tanpa tindakan tegas secara Hukum Pidana Umum maupun Hukum Pidana Khusus. Kalau hal tersebut terjadi, berarti benar selama anggapan masyarakat bahwa penegakkan Hukum tumpul keatas tetapi tajam ke bawah. Pungkas adi putra amril


Adi Putra Amril Secara pribadi menantang inspektorat untuk tegas di setiap LHP laporan pengaduan yang masuk secara resmi, tegas dalam LHP menyebutkan kesalahan baik Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus (Pidana Korupsi, TPPU dan sebagainya) dan menunjukkan bukti setor uang pengembalian yang merugikan keuangan negara. Tegas Adi Putra Amril. (Tim)

×
Berita Terbaru Update