Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pekerjaan Disdikbud Diduga Melanggar Peraturan, DPRD Kota Bandar Lampung Akan Memanggil Pihak Perusahaan

Rabu, 25 Oktober 2023 | Rabu, Oktober 25, 2023 WIB Last Updated 2023-10-25T14:47:15Z


MP Bandar Lampung - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung menanggapi pekerjaan Rehabilitasi Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.


Politisi Partai Gerindra yang merupakan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Hermawan mengatakan apabila pemberitaan itu benar, Komisi 4 akan membahas bersama Dinas terkait dan pihak perusahaan akan dipanggil.


"Jika memang dugaan seperti itu dan benar adanya, dan perusahaan tidak menerapkan K3 maka akan kami bahas di Komisi 4 serta dimungkinkan Dinas Tenaga Kerja Kota dan perusahaan yang melaksanakannya akan kami panggil", tegas Hermawan. Rabu, (25/10/2023).


Lanjutnya, "Tentu akan kami konsultasikan dengan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung", pungkasnya.


Berita sebelumnya.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.


Dalam pekerjaan konstruksi setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.


Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial.


Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.


Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi.


Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun anggaran 2023 memiliki pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Tempat Kerja yang dimenangkan oleh CV. BUNGA MAS SEMESTA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 858.140.000,00.


Dikonfirmasikan, salah satu pekerja selaku Tukang Erwan mengakui tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta  alat pelindung diri hanya Helm dan rompi.


"Kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan dan SBU kami tidak ada dari Perusahaan serta alat pelindung diri hanya pakai rompi dan Helm itu saja yang diberikan perusahaan", ungkap Erwan.


Ditemui dilapangan, Ujang selaku pengawas mengatakan, "Pekerja hanya diberikan rompi dan Helm saja", cetus Pengawas.


Lanjutnya, ia juga mengakui bahwa tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Perusahaan dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.


Diketahui dalam pekerjaan konstruksi didalam kualifikasi administrasi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai kebutuhan dalam pengadaan kontruksi tersebut.


Disisi lain, Dedy selaku staf Disdikbud Bidang Gedung dan Perlengkapan Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa Kepala Bidang masih diluar dalam kegiatan PHO.


"Kepala Bidang masih diluar, ada kegiatan PHO", katanya.


Dihubungi melalui WhatsApp Kepala Disdikbud Eka Ariana tidak ada tanggapan dan ditelepon Kabid Gedung dan Perlengkapan Abdilah tidak ada respon.(Sandi)

×
Berita Terbaru Update