Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gempar ! Demi Kepentingan Politik,Diduga Oknum Caleg Dapil V Mesuji Gunakan Alat Berat Milik Pemda Untuk Perbaikan Jalan

Selasa, 03 Oktober 2023 | Selasa, Oktober 03, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T02:34:42Z

 


MP Mesuji - Memasuki tahun penyelenggaraan politik, suasana pesta demokrasi sudah terasakan di berbagai daerah selama beberapa bulan terakhir ini. Hal itu tampak dari merebaknya poster, spanduk, hingga baliho dari peserta Pemilu 2024. Gambar-gambar partai politik maupun politikus terlihat menghiasi tempat-tempat strategis di wilayah Desa maupun Pusat kota. Seperti halnya di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, Senin (02/10/2023).


Diduga salah satu oknum Caleg (Calon Legislatif) dari partai besar yang berinisial AKA SH,MH Dapil V (lima) menggunakan alat berat milik alkal Pemda Kabupaten Mesuji untuk kepentingan politik.


Diketahui dalam unggahan sosial media Facebook akun inisial (DA) memposting video perbaikan jalan di Desa Mukti Karya dengan hastag Ahmad Khoirul Anam SH, MH "Semoga bermanfaat untuk masyarakat sekitar pelebaran jalan Wilayah Mukti Karya Yok Semangat yookk,"ujar DA.


Dikutip dari unggahan video milik DA,"siap untuk melayani masyarakat dan siapa yang ingin memperbaiki jalan serahkan pada kami,".


Saat awak media mendatangi Muarif Kepala Desa Mukti Karya di balai desanya untuk konfirmasi terkait oknum yang diduga caleg dari salah satu partai besar yang sudah menurunkan alat berat jenis glader milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di desanya untuk pelebaran jalan dalam rangka kampanye politik.


"Kami pihak desa tidak bersangkutan dan tidak mengetahui bahwa salah satu calon " AKA"SH, MH. dari dapil V (lima) menurunkan alat berat itu di desa saya , karena saya selaku Kepala Desa dan aparatur desa benar-benar tidak ikut campur karena kami harus netral mas, itu hanya sepengetahuan saya," jelas Muarif.


Saat dikonfirmasi lagi kepada pihak dinas terkait melalui via telpon WhatsApp "Saya malah tidak tahu menahu kalau alat itu di bawa ke situ, sangat jelas tidak boleh jika alat milik Pemda digunakan untuk kepentingan Kampanye Caleg, terkecuali emang masyarakat meminta tolong untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kampanye," Jelas Nobel selaku Kasi Kendaraan dan Alat Berat.


Jelas adanya aturan Negara Republik Indonesia,Adanya larangan menggunakan fasilitas Negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai Pejabat Negara menggunakan fasilitas Negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.


Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas Negara.


Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat Eksekutif, termasuk Menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan. (Steri Hananya) 

×
Berita Terbaru Update