Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akibat Promosi Judi Online Dua Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023 | Kamis, Agustus 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T08:30:59Z

MP Jakarta - Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan situs judi online.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu, (24/8/2023) mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.

Tersangka Dony mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu, sedangkan tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, dengan nama zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun IG @aretaaaw.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan bersambung ke WhatsApp.

Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Saat tautan itu diklik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.

"Para pemain mengikuti pedoman pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," ujar dia.

Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.

Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.

Dari kasus ini, polisi bakal melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online nang meminta jasa promosi dua pelaku.

"Kami terus kembangkan," Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan peralatan bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. (Agy Umbara)
×
Berita Terbaru Update