Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Indraloka II Diduga Diperjualkan Secara Pribadi

Selasa, 25 Juli 2023 | Selasa, Juli 25, 2023 WIB Last Updated 2023-07-25T10:08:33Z


MP Tubaba - Diduga penyalahgunaan Dana Desa di Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Diduga diperjualkan secara pribadi tanpa ada laporan.


Dari informasi yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa Kepala Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga menyalahgunakan Dana Desa untuk pribadi.


Dikatakannya ada pengadaan yang dijual oleh Kepala Tiyuh Indraloka II secara pribadi dan sampai saat ini belum digantikan.


"Dijual Nengah (Kepala Tiyuh Indraloka II) secara pribadi”, ungkapnya.


Lanjut dia, "Yang itu dijual Nengah sampai saat ini belum digantikan", katanya.


Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Indraloka II Maksum mengarahkan kepada Kepala Tiyuh, masalah dijual atau tidak belum ada laporannya.


"Tanya saja sama pak Kepalounya, karena sudah ada yang menjalaninya, masalah yang dijual saya tidak tau, seperti kami tidak ikut campur terkait program itu", ungkap Maksum.


Lanjut Maksum, "Laporan tiap tahun itu, ia telah disampaikan ke Inspektorat tidak ada masalah, ia sudah. Kalau belum ia saya sebagai BPT pasti ditanya terkait dijual atau tidak karena belum ada laporannya", pungkasnya.


Disisi lain, Inspektorat Tubaba diwakilkan Irvan V Muslim mengatakan bahwa pengadaan tersebut dulu sudah pernah dilaporkan ke Polres terkait penjualan tersebut.


"Pengadaan itu dulu sudah pernah dilaporkan kepada pihak Polres", kata Muslim.


Muslim menambahkan masalah tersebut belum ada laporan ke Inspektorat. "Belum ada laporan dan periksaan", cetus Muslim.


Kemudian Muslim mengarahkan tanyakan saja ke pengawas internal masalah tersebut. "Kalau masalah itu dia ada pengawas internal, pengawas internal yang harus lapor (BPT)", kata Muslim.


Diketahui, perbuatan penyalahgunaan keuangan Desa seperti penyalahgunaan Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Perangkat Desa.


Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(AWASI/Tim)

×
Berita Terbaru Update