Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Langkapura, Sabtu (22/7/2023).


Dalam acara yang dihadiri seratus warga setempat tersebut, Budiman mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung.


“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung,” harap Ketua DPC Demokrat Bandarlampung ini.


Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.


“Peredaran narkoba saat ini sangat canggih, salah satu bisa melalui gadget, ini yang harus diwaspadai para orang tua. Awasi pergaulan anaknya,” tegasnya.


Sementara itu, Akademisi UBL Anggalana selaku pemateri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kerabat, saudara, maupun keluarga yang diduga pecandu narkoba ke pihak berwajib ataupun ke IPWL (Insitut Penerimaan Wajib Lapor).


“Bandarlampung merupakan gerbang Sumatera yang tak bisa dipungkiri pengedaran narkoba cukup masif. Ini yang harus kita berantas,” ucapnya.


Menurutnya juga, peredaran narkoba bukan hanya merambah ke orang tua, melainkan para pelajar juga. Untuk itu, ia mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan memantau pergaulan anaknya.


“Jangan segan untuk melaporkan keluarga kita, saudara maupun tetangga kita ke IPWL atau Institut Penerimaan Wajib Lapor jika kedapatan mengkonsumsi narkoba,” imbaunya. (*)