Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ombudsman RI Berikan Teguran Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tubaba

Selasa, 27 Juni 2023 | Selasa, Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T06:37:39Z


MP Tubaba - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.


Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.


Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.


Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.


Penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.


Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.


Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service).


Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.


Atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tentang pelayanan publik mendapatkan penilaian kepatuhan 59,82 dengan Zona Kuning dan kategori C (kualitas sedang).


Sementara, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.


Adapun saran Ombudsman RI kepada Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung memberikan teguran dan mendorong implementasi, pemahaman atas komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan Zona Kuning.(Sandi)


Sumber: Ombudsman RI



×
Berita Terbaru Update