Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Fiktif, AWASI Akan Laporkan Ke Inspektorat

Jumat, 23 Juni 2023 | Jumat, Juni 23, 2023 WIB Last Updated 2023-08-19T05:00:25Z


MP Tubaba - Adanya masalah pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Aliansi Wartawan Siger (AWASI) akan laporkan ke Inspektorat Tubaba.


Ketua Umum AWASI, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan untuk mewujudkan tugas kontrol sosial, kritik, koreksi dan saran terhadap pemerintah, AWASI akan laporkan masalah ini ke Inspektorat.


"Kami akan siapkan laporan resmi terkait adanya masalah pengadaan di Dinas Kesehatan Tubaba secara ke Inspektorat", ungkap Sandi. Jumat, (23/6/2023).


Disisi lain, Inspektorat Tubaba diwakilkan Muslim Irban V mengatakan bahwa pengadaan kegiatan Studi EHRA Dinas Kesehatan Tubaba sudah dikoordinasikan.


"Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan, buat saja laporan resmi", kata Muslim.


Lanjut Muslim, Pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba ada temuan BPK. 


"Tahun kemarin (2022), Dinas Kesehatan Tubaba juga ada temuan dari BPK", pungkas Muslim.


Berita sebelumnya.

Pengadaan penyusunan studi EHRA oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga fiktif, hal tersebut dihimpun dari berbagai sumber.


Pelaksanaan Studi EHRA atau studi penilaian risiko kesehatan lingkungan mestinya tidak dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa konsultan, karena jelas Juknis Kemenkes kegiatan studi EHRA memanfaatkan sumber daya manusia setempat untuk pengumpulan data selaku Enumerator yaitu umumnya adalah tenaga kader.


Sedangkan pengolahan data dan analisa data adalah Dinas kesehatan Kabupaten/Kota bersama sanitarian dibantu oleh Pokja Kabupaten/Kota. 


Bahkan, dengan tegas dalam Juknis dijelaskan Studi EHRA dilaksanakan secara penuh oleh Pokja Kabupaten/Kota dengan penanggung jawab pelaksana adalah Dinas Kesehatan dengan rincian:


1. Koordinator Studi : Dinas Kesehatan

2. Koordinator Kecamatan : Kepala Puskesmas.

3. Supervisor : Sanitarian Puskesmas.

4. Tim Entri Data : Bagian Pengolah Data Dinkes.

5. Enumerator : Kader Aktif Kelurahan (PPK, Posyandu, KB, dll).


Anehnya, Dinkes Tubaba menunjuk CV. Sahabat Alam Konsultan sebagai pemenang dalam penyusunan Studi EHRA dengan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengumpulan data kondisi sanitasi dan memberikan penilaian daerah risiko kesehatan karena lingkungan padahal tim Studi EHRA yang terlatih baik tingkat Kabupaten, Puskesmas dan Desa sudah tersedia.


Sementara, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Arum didampingi oleh kasi Kesmas Dedi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut wajib melibatkan pihak ketiga sehingga dilakukan pengadaan langsung melalui LPSE.


"Untuk pelaksanaan Studi EHRA kami melibatkan pihak ketiga sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan," jelas Dedi.


Padahal dalam PP Nomor 66 Tahun 2014 tidak ditemukan keterangan bahwa Studi EHRA wajib melibatkan pihak ketiga.


Selanjutnya, hasil penelusuran LPJK dan LSBU Inkindo pemenang kegiatan Studi EHRA yaitu CV. Sahabat Alam Konsultan diketahui bergerak di bidang Konstruksi dan tidak memiliki SBU: (S1.04) sesuai persyaratan yang dibutuhkan.


Bahkan PJSK dalam CV. Sahabat Alam Konsultan hanya memiliki keahlian dalam bidang RK 003, RK 002 dan RK 001 bukan  S1.04.


Dari beberapa temuan dan permasalahan tersebut, diduga kegiatan pengadaan langsung Studi EHRA Tahun Anggaran 2023 adalah fiktif.(Tim/AWASI)

×
Berita Terbaru Update