Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rangkap Jabatan, Inspektorat Tubaba Tegaskan Segera Kembalikan Anggaran

Kamis, 05 Januari 2023 | Kamis, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T16:03:00Z
Foto Kantor Inspektorat Tubaba, Lampung


MP Tubaba - Perihal Perangkat Desa merangkap jabatan berdasarkan Undang-undang Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sofyan Nur menjelaskan bahwasanya ketika ada perbuatan melanggar hukum tersebut merupakan kewenangan Inspektorat.


"Ketika ada perbuatan melanggar hukum itu sudah menjadi ranah Inspektorat, apakah harus memulangkan uang Negara ataukah disitu ada tindak pidana dan kerugian Negara, yang ditimbulkan akibat merangkap jabatan sudah menjadi ranah Inspektorat," jelas Sofyan Nur.


Disisi lain, Inspektorat Tubaba tegaskan konsekuen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bila merangkap jabatan Perangkat Desa akan segera ditindaklanjuti.


Inspektorat Tubaba yang diwakilkan Muslim selaku Irban V menegaskan bila sejumlah pegawai PNS dan Non PNS (Honorer) mempunyai jabatan diluar konteks kerja dengan Pemkab Tubaba, dirinya akan menganalisa Satuan Kerja (Satker) untuk evaluasi pegawai yang punya rangkap jabatanya selalu Perangkat Desa.


"Akan kita tindaklanjuti, bila ada hal seperti permasalahan tersebut, konsekuennya mereka harus tetap memilih salah satu jabatan, dan tentunya proses selanjutnya kita analisa tempat Satkernya", jelasnya.


Ia menambahkan, "Kepala Satkernya kita periksa, apakah yang bersangkutan masih aktif bekerja dan menerima gaji, begitu juga di Perangkat Tiyuhnya, kita akan panggil Kepala Tiyuhnya untuk kembali evaluasi perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan," tegas muslim saat ditemui awak media. Senin lalu (2/1/2023).


Lanjutnya, "Proses selanjutnya menghitung berapa lamanya (Gaji) untuk jabatan yang mereka tinggal, dan kita tegaskan untuk segera melakukan pengembalian anggaran (Uang) yang mereka ambil selama jabatan itu, saya tegaskan ini yang namanya pemborosan anggaran dan segera akan ditindaklanjuti", ungkap Muslim.


Diberitakan sebelumnya, Perangkat desa adalah Pegawai Pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa didalam melakukan tugasnya.


Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.


Meski sudah ada larangan, Perangkat Desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemerintah Desa setempat maupun Pemerintah Daerah.


Hal ini membuktikan lemahnya Pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.


Kenyataannya masih ada beberapa Perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di Desa, termasuk menerima aliran dana honorer di suatu lembaga atau instansi Pemerintah.


Jika sampai terjadi rangkap jabatan, Perangkat Desa tersebut berpotensi melanggar Undang-undang tentang Desa. Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari anggaran yang sama. 


Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana diketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Dalam hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ari Tantaka menjelaskan bahwasanya peraturan Undang-undang Desa dilarang perangkat desa merangkap jabatan.


"Sebenarnya ada aturan di UU Desa, Perangkat Desa tidak dapat merangkap jabatan yang penghasilan tersebut berasal dari APBD atau APBN", jelasnya.


Lanjutnya, "Kalaupun ada perangkat Desa merangkap jabatan, ya patut dipertanyakan?", tegas Ari Tantaka.


Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni menegaskan bahwasanya apabila Perangkat Desa merangkap jabatan akan bermasalah dengan kinerjanya.


"Bermasalah dengan kinerjanya. Jadi tidak fokus menjalankan tugas dan kewajibannya", tegas Yantoni.


Disisi lain, Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan bahwasanya Perangkat Desa merangkap jabatan merupakan tindakan tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.


"Merangkap jabatan merupakan penyalahgunaan jabatan atau kecurangan dalam bekerja, bisa dikatakan korupsi waktu", jelas Sandi


Sandi menambahkan, "Korupsi waktu yaitu menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya, tidak amanah dalam menggunakan jam kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan", cetus Sandi. (Bm)

×
Berita Terbaru Update