Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Tipikor Mantan Cabup, Pemeriksaan Hadirkan 7 Saksi 2 Diantaranya Tidak Hadir

Kamis, 06 Oktober 2022 | Kamis, Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T12:43:37Z

 


MP Pesisir Barat - Perkara kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan calon bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan dan Abdullah terkait peningkatan jembatan Way Batu mulai memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (6/10/2022).


Persidangan keduanya digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung yang di pimpin langsung oleh ketua majelis hakim Hendro Wicaksono, hakim anggota Aria Veronica, Edi Purbanus dan Panitera Dian Mayasari.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Intelijen Zenericho mengatakan pada persidangan tersebut majelis hakim mendatangkan 7 orang saksi diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Teddy Zadmiko dan Sekretaris DPUPR Pesibar Murry Menako.


Keterlibatan keduanya dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan politisi Demokrat itu sebagai tim Pokja pada proyek peningkatan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan oleh Aria Lukita dan Abdullah. Sedangkan kelima saksi lainnya memiliki peran lain seperti tim PHO pada proyek.


"Dari 7 saksi yang di hadirkan oleh JPU 2 diantaranya sedang berhalangan hadir yaitu atas nama Fourman dan Muhammad Zinnur, sedangkan 3 saksi lain sebagai tim PHO yang hadir yaitu Sunandarsyah, M. Adhar dan Wazir," kata Zenerico kepada awakmedia, Kamis (6/10/2022).


Dalam persidangan tersebut Aria Lukita bersama Abdullah turut hadir untuk mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang di hadirkan dengan mengenakan baju berwarna putih dan mengenakan peci, terlihat dari beberapa foto kedua nya membawa berkas dalam proses persidangan tersebut.


Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi merupakan persidangan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan. Aria Lukita pun sempat menyampaikan Eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.


Diketahui Aria Lukita resmi dilakukan penahanan oleh Kejari Lambar pada (30/8/2022) lalu, penahanan dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan terhadap terdakwa.


Mantan Calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat tahun 2015 dan 2020 itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.


Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain bernama Abdullah penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.


Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.


Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara dengan angka sebesar Rp 339.044.155. (Rido/Tim)

×
Berita Terbaru Update