Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban, Berhasi Ungkap Kasus Pencurian

Jumat, 23 September 2022 | Jumat, September 23, 2022 WIB Last Updated 2022-09-23T04:34:07Z

 


MP Lampung Timur - Team Tekab 308 berhasil mengungkapkan kasus TP Curat yang terjadi pada hari Jum'at tgl 03 Maret 2017, sekira pukul 01.00 Wib. di dalam sebuah gudang tertutup yang dikelilingi pagar beton serta dilengkapi pintu gerbang dalam keadaan tertutup dan terkunci, di Dusun 4, Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, jum'at tanggal (23/09/2022).


Sebelum nya, menurut keterangan korban pada saat kejadian melaporkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), setiba nya di kandang sapi miliknya, kemudian korban mendapat laporan dari pekerja nya bahwa 5 buah dinamo yang awalnya terpasang pada mesin penggiling pakan sapi telah hilang dicuri.


"Kemudian korban dan pekerja mengecek sekitar lokasi telah menemukan tembok beton belakang kandang sapi telah jebol, "terang korban.


Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, sekira pukul 17.00 Wib. Okta Sujatmiko, selaku Kanit Reskrim Polsek Batanghari Nuban, yang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah nya, lalu kemudian Kanit Reskrim segera melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Batanghari Nuban.


Setelah itu Kanit Reskrim, beserta dua orang anggota nya yang dipimpin langsung oleh AKP Maulana Rahmat Al Haqqi, selaku Kapolsek Batanghari Nuban, langsung menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku, saat tiba dirumah pelaku yang terletak di Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. 


Pelaku yang sedang memandikan ayam bangkok miliknya langsung disergap dan diamankan olek team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban, tanpa ada perlawanan.


Menurut keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, yang diwakili Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Maulana Rahmat Al Haqqi, menerangkan atas motif pelaku saat mejalankan aksi nya dalam melakukan Curat tersebut, awal nya pelaku masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat pohon yang berada di belakang gudang lalu naik ke pagar, setelah itu loncat ke area dalam pagar, "papar nya.


Selanjut nya, "Kemudian pelaku melepas baut pengaman dinamo, lalu melepas dinamo, setelah itu mengambil tangga dan menaikn dinamo keatas tangga dan menariknya ke arah pagar belakang, setelah itu pelaku merusak pagar beton dengan menggunaka balok yang didapatkan dari lokasi.


Setelah itu pelaku mengeluarkan dinamo melalui lubang tembok kemudian mengangkutnya dengan menggunakan angkot milik tersangka. Yang berinisial BN Alias BH, selaku warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.


Akibat TP Curat tersebut korban diduga mengalami kerugian berupa 5 unit dinamo merk Teco warna abu-abu dengan kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah, kini pelaku diduga melanggar UU, KUHP Pasal 363, "tutup kapolsek batanghari nuban. (Fatul)

×
Berita Terbaru Update