Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengembalian Kerugian Negera Masih Belum Ada Penambahan

Jumat, 23 September 2022 | Jumat, September 23, 2022 WIB Last Updated 2022-09-23T15:02:44Z

 


MP Pesisir Barat - Pegembalian kerugian negara disebabkan oleh sejumlah proyek bermasalah di Pesisir Barat Lampung hingga kini belum ada penambahan. 


Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) proyek bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat mencapai nilai yang fantastis yakni sebesar Rp 15 Milyar.


Proyek bermasalah itu terjadi dari tahun 2014 hingga 2020. Sejak mencuatnya kasus tersebut, hingga kini pihak rekanan yang baru mengembalikan kerugian negara sampai saat ini baru sebesar Rp 500 juta.


"Sejak dilakukan panggilan tahap II hingga kini belum ada penambahan pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan," ungkap Yayan Indriyana Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat. Jumat (23/9/2022).


" Yang baru dikembalikan oleh pihak rekanan hanya kurang lebih sebesar Rp 500 Juta," sambungnya.


Lanjut Yayan, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mengundang sebanyak 53 Surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan pengembalian. Namun hingga kini belum ada penambahan pemulihan kerugian negara tersebut.


Yayan juga menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pesisir Barat terkait upaya pengembalian kerugian negara tersebut.


"Langkah kedepannya seperti apa, kita sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat," jelasnya.


Sebab kata dia, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan penagihan dalam lingkup secara perdata. jika perkara tersebut harus berhenti di tingkat Perdata nanti berkas - berkasnya akan dikembalikan lagi ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.


 "Nanti Inspektorat Pesisir Barat yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.


Dalam pemanggilan kedua ini Yayan mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu selama 3 bulan kepada pihak rekanan untuk pengembalian.


Tenggang waktu yang diberikan pihaknya akan habis pada Oktober mendatang.


"Kalau enggak Oktober atau November nanti kita koordinasikan dengan Inspektorat bagaimana langkah kedepan," imbuhnya.


"Kalau Inspektorat ingin melanjutkan ke jalur Pidsus berkasnya kita serahkan, karena kewenangan ada pada Inspektorat mau bagaimana karena kita kan hanya berwenang melakukan penagihan," sambungnya.


Hingga saat ini Yayan mengatakan pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah di Pesisir Barat tersebut.


Sedangkan untuk sisanya saat ini masih di proses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk di terbitkan SKK.


Setelah SKK itu diterbitkan oleh Inspektorat Pesisir Barat pihaknya akan langsung memproses pihak rekanan tersebut. (Rido/Tim)

×
Berita Terbaru Update