Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Ketua Pokmas Pekon Semarang Jaya Lakukan Pungli .

Kamis, 01 September 2022 | Kamis, September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T07:58:17Z

 


MP Lampung Barat – Oknum Ketua Pokmas Pekon (Desa) Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat diduga telah mengangkangi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Pungli, karena diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL sebesar Rp. 700.000., (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada pemohon.


Betapa tidak, seperti di keluhkan Warga setempat yang gerah melihat tingkah laku ketua pokmas yang sudah perintahkan seluruh kadus untuk melakukan tarikan biaya pembuatan buku sertifikat Prona yang seharusnya tidak dapat di lakukan pungutan berdasarkan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Badan Pertanahan Nasional.


Dalam aksinya, Oknum Ketua Pokmas meminta uang tambahan kepada warga yang mengurus sertifikat tanah. Seharusnya warga cukup membayar 200 ribu rupiah sebagai biaya pengukuran tanah sesuai Peraturan yang ada, namun setelah sertifikat jadi, warga diminta membayar sebesar Rp 700 ribu rupiah per orang.


Lebih lanjut di katakannya, setiap program pembuatan sertifikat prona, berdasarkan juknis yang berlaku bahwa tertera disana larangan pungutan atau biaya hanya di perbolehkan hanya pembelian metria sebagai tangung jawab pemilik lahan yang mau di sertifikatkan melalui program pemerintah pusat.


Dengan tegas Timbul. Sinaga. SE mengatakan pihak Polres Kabupaten Lampung Barat sudah seharusnya memproses ketua pokmas tersebut karena sudah mengangkangi Peraturan Presiden no. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli.


“Dalam jangka dekat ini tim dari Aliansi akan segera membuat surat laporan ke pihak bapak Kapolres Kabupaten Lampung Barat agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku terus terang bahwa ketua dari pokmas tersebut seharusnya di berikan sanksi sesuai dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan KUHP yang berlaku,” tegasnya Kamis, (01/09/2022)..


Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten.Red (Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update