Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN

Senin, 29 Agustus 2022 | Senin, Agustus 29, 2022 WIB Last Updated 2022-08-31T12:33:13Z


MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lanpung saat ini tengah melakukan pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendataan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Adapun surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 itu berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, pendataan pegawai non ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB.

Herli pun mengatakan jika pendataan ini akan berlangsung hingga akhir september 2022 mendatang.

"Itu untuk pendataan sesuai surat edaran Menpan RB. Jadi seluruh OPD kita data paling lampat kita kumpulkan per 30 september," kata Herliwaty saat dimintai keterangan, Senin (29/8/2022).

Menurut Heliwaty, pendataan dilakukan kepada seluruh pegawai non ASN di masing-masing OPD Pemkot Bandar Lampung.

Selanjutnya, semua data data tersebut dikumpulkan dan di data ulang di BKD.

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menerima sekitar 50 persen data pegawai Non ASN di Bandar Lampung.

Dari semua OPD tersebut, Herli mengatakan data terbanyak berasal dari Sat Pol PP.

"Sejauh ini perkiraan sudah sekitar 50 persen dari semua OPD. Untuk OPD sudah lumayan banyak seperti Dishub, dan beberapa dinas lain, yang paling banyak dari Pol PP," ucapnya.

Lebih lanjut Herli mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pendataan ini.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendataan ulang, kemudian baru diserahkan ke Menpan RB.

"Yang kita terima baru yang dikumpulkan sejak per tgl 26 agustus, jadi kita per hari ini baru mulai bekerja untuk mendata ulang," ujarnya.

"Nanti kita data ulang, kita sesuaikan, lalu kita serahkan ke Menpan," tambahnya.

Herli tidak menjelaskan apakah pendataan ini ada kaitannya dengan pengangkatan PPPK. Pasalnya menurut Herly, pihaknya hanya diminta untuk mendata oleh Menpan RB. 

"Kita cuma diminta menpan untuk mendata, terkait dengan kebutuhan PPPK atau yg lain kami belum bisa pastikan," pungkasnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update