Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Tindakan Sekretaris Disperindag Terhadap Wartawan, Ketua DPD APKAN ; Itu Sangat Tak Beretika

Jumat, 15 Juli 2022 | Jumat, Juli 15, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T13:04:04Z

 


MP Lampung Timur - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur, sangat menyangkan atas prilaku oknum ASN, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah Pemkab Lampung Timur.


Sebagai ASN mestinya tau tata cara bila berhadapan dengan wartawan sebagai pencari berita, bukan justru alergi dan semena-mena dalam melakukan tindakan terhadap jurnalis. Mendengar desas-desus informasi yang tidak mengenakkan dari perilaku Sekretaris Disperindag itu, Husnan Efendi sebagai Ketua DPD organisasi APKAN sangat menyayangi. 


Dimana Sekretaris Sukartono diduga memerintahkan oknum TNI selaku aparat keamanan kantor, untuk merampas Handphone wartawan, yang diketahui bahwa Handphone merupakan suatu alat bagi seorang wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugas nya yang berprofesi untuk mencari, meliput, mengumpulkan, serta menyajikan informasi berupa berita. Hal itu dilakukan Sukartono bermaksud agar tidak merekam ucapan nya saat dikonfirmasi.


Atas tindakan yang nya tersebut, Husnan Efendi selaku Ketua DPD APKAN sangat mengecam keras dan dirinya juga memberikan statement yang telah dihimpun MediaPanglima.com yakni, "Tindakan demikian, itu sangat tidak beritika, dan sangat tidak pantas, apalagi yang melakukan tersebut merupakan seorang pejabat dinas," ungkap Ketua DPD, LSM APKAN tersebut.


Lanjut ketua DPD LSM APKAN, "Maka dalam hal ini dapat diketahui, sesuai Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah."


"Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," Beber dia.


"Maka dalam hal ini, seharus nya Sukartono selaku Sekretaris Dinas Perindag Lamtim, mempunyai kebijakan untuk memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi terkait kegiatan-kegiatan yang telah terlaksana dan yang telah terealisasi menggunakan Anggaran dari Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat, melalui APBD atau APBN."


"Dan untuk diketahui juga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa setiap kegiatan yang telah terlaksana maka wajib untuk dipublikasikan dalam pemberitaan melalui media masa sebagai pemberitahuan terhadap masyarakat atas kegiatan yang telah terealisasi, "pungkas Husnan Ependi. (Fatul)

×
Berita Terbaru Update