Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Residivis Narkotika, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

Selasa, 07 Juni 2022 | Selasa, Juni 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T12:47:52Z

  


MP Tulang Bawang - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Pelaku curanmor yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial SO als BI (35), berprofesi buruh, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.


"Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor yang merupakan residivis narkotika tahun 2019, pada Jumat (03/06/2022), pukul 02.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (07/06/2022).


Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah shockbreaker warna hitam dan sepeda motor Honda Revo Absolute, BE 8446 PL, milik korban Slamet Widodo (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (24/04/2022), pukul 19.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motor miliknya di belakang rumah bersama dengan obrok pengangkut dagangan sayuran keliling.


Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk mandi dan beristirahat. Korban kemudian ngobrol dengan anak dan istrinya dan tak lupa korban sebelumnya telah mencabut kunci kontak dari sepeda motor miliknya.


"Pukul 19.45 WIB, saat korban akan memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. Korban berusaha mencari dan hanya menemukan obrok pengangkut sayuran miliknya yang dibuang di belakang rumah berjarak sekitar 50 meter di kebun singkong. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 juta," jelas AKP Junaidi.


Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.


Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

×
Berita Terbaru Update